Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB tampaknya tidak mempengaruhi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Dengan masuknya siswa sekolah lebih awal, hanya membuat kepadatan masyarakat di jalan beralih dari mulai pukul 06.00 menjadi pukul 05.00 WIB.
Kiranya ini hanya mendistribusikan kemacetan ke jam lebih awal, atau mungkin dibuat peraturan baru agar kemacetan lebih merata di setiap jam... Pegawai Negeri/BUMN masuk jam 7, Karyawan swasta jam 8, Mall/Toko jam 10, etc....
Sumber:
detik.com
I love traffic jam
You need to be a member of Bebas Macet to add comments!
Join this Ning Network