Dear all,
Sudah 2 minggu ini diadakan sosialisasi melalui siaran radio & beberapa media massa tentang mengurangi kemacetan memakai gembok roda kendaraan.
Menurut traffic management, pemda & polantas => katanya dengan menertibkan parkir liar / parkir di tempat yang tidak semestinya akan mengurangi kemacetan di Jakarta sampai 30%.
Do you believe that?
Untuk ini para pejabat sepakat "penertiban dengan menggembok roda kendaraan" , yang follow upnya cukup rumit.
1. Bila kendaraan parkir sembarangan akan digembok roda kendaraan.
2. Untuk membuka gembok - kuncinya harus diambil di Jatibaru - dengan membayar sejumlah
biaya.
3. Setelah dapat kuncinya gembok dibuka
4. Ditilang polantas karena melanggar peraturan - rambu
5. Untuk bebas tilang tentu saja juga dikenakan sejumlah biaya plus sidang
So, bagaimana mengenai hal ini ?
1. Di Jakarta ini begitu banyak tempat komersial yang tidak ada tempat parkirnya atau
kapasitas parkirnya tidak memadai, bahkan kalau dilihat rata - rata yang parkir sampai
di jalanan adalah para pengunjung ke tempat ibadah, rumah sakit, ruko, pertokoan.
2. Penempatan rambupun sering kali tidak jelas (contohnya : dalam jarak 3 m ada rampu
"dilarang parkir" & "dilarang stop" ==> padahal panjang mobil saja sudah 3 - 4 meteran)
3. Sebenarnya yang paling banyak melanggar peraturan itu siapa ?
Thanks,
Lineola
Tags:
Share
-
▶ Reply to This